LARANGAN DI GUNUNG SEMERU

 

  1. Mengambil, memetik, memotong tumbuhan dan atau bagian-bagiannya serta benda-benda lainnya dan atau membawa ke tempat lain;
  2. Menangkap, melukai dan atau membunuh satwa yang ada dalam kawasan;
  3. Membawa biji/bibit benih tumbuhan serta satwa ke dan dari dalam kawasan;
  4. Melakukan aktivitas pendakian tanpa izin;
  5. Melakukan perbuatan asusila;
  6. Membawa bahan peledak dan senjata tajam serta membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk berburu seperti senjata api, senapan angin, panah, ketapel, tombak, jerat lem atau kurungan, mercon, kembang api, alat pancing dan lain-lain;
  7. Membawa obat-obatan terlarang (daftar golongan G), narkoba dan minuman keras;
  8. Melakukan aktivitas yang bisa menyebabkan terjadinya kebakaran hutan;
  9. Melakukan pemalsuan dokumen dan data identitas peserta pendakian;
  10. Melakukan pendakian melebihi batas akhir pendakian yaitu Ranu Kumbolo;
  11. Membawa bahan detergen dan bahan pencemaran lainnya yang membahayakan bagi lingkungan sekitar;
  12. Melakukan vandalisme, membawa berbagai jenis cat, termasuk cat semprot dan jenis pewarna lainnya, serta alat tulis seperti spidol;
  13. Membuang sampah dalam bentuk apapun di dalam kawasan;
  14. Membawa segala jenis alat music dan musik box;
  15. Membuat kegaduhan dalam bentuk apapun;
  16. Bersepeda/menggunakan kendaraan bermotor di sepanjang jalur pendakian;
  17. Membuat jalur baru dan atau jalan pintas;
  18. Membuat/menambah bangunan dalam bentuk apapun tanpa seizin BBTNBTS;
  19. Merusak sarana dan prasarana pengelolaan pendakian;
  20. Membawa drone tidak sesuai dengan ketentuan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERATURAN GUNUNG SEMERU