LARANGAN DI GUNUNG SEMERU
Mengambil, memetik, memotong tumbuhan dan atau bagian-bagiannya serta benda-benda lainnya dan atau membawa ke tempat lain; Menangkap, melukai dan atau membunuh satwa yang ada dalam kawasan; Membawa biji/bibit benih tumbuhan serta satwa ke dan dari dalam kawasan; Melakukan aktivitas pendakian tanpa izin; Melakukan perbuatan asusila; Membawa bahan peledak dan senjata tajam serta membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk berburu seperti senjata api, senapan angin, panah, ketapel, tombak, jerat lem atau kurungan, mercon, kembang api, alat pancing dan lain-lain; Membawa obat-obatan terlarang (daftar golongan G), narkoba dan minuman keras; Melakukan aktivitas yang bisa menyebabkan terjadinya kebakaran hutan; Melakukan pemalsuan dokumen dan data identitas peserta pendakian; Melakukan pendakian melebihi batas akhir pendakian yaitu Ranu Kumbolo; Membawa bahan detergen dan bahan pencemaran lainnya yang membahayakan bagi lingkungan sekitar; Melakukan vandalisme, membawa berbagai jenis ca...