Postingan

LARANGAN DI GUNUNG SEMERU

  Mengambil, memetik, memotong tumbuhan dan atau bagian-bagiannya serta benda-benda lainnya dan atau membawa ke tempat lain; Menangkap, melukai dan atau membunuh satwa yang ada dalam kawasan; Membawa biji/bibit benih tumbuhan serta satwa ke dan dari dalam kawasan; Melakukan aktivitas pendakian tanpa izin; Melakukan perbuatan asusila; Membawa bahan peledak dan senjata tajam serta membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk berburu seperti senjata api, senapan angin, panah, ketapel, tombak, jerat lem atau kurungan, mercon, kembang api, alat pancing dan lain-lain; Membawa obat-obatan terlarang (daftar golongan G), narkoba dan minuman keras; Melakukan aktivitas yang bisa menyebabkan terjadinya kebakaran hutan; Melakukan pemalsuan dokumen dan data identitas peserta pendakian; Melakukan pendakian melebihi batas akhir pendakian yaitu Ranu Kumbolo; Membawa bahan detergen dan bahan pencemaran lainnya yang membahayakan bagi lingkungan sekitar; Melakukan vandalisme, membawa berbagai jenis ca...

TAU LEBIH DALAM PESONA RANKUM

Gambar

PERATURAN GUNUNG SEMERU

  Jalur pendakian yang dibuka untuk umum hanya melalui pintu masuk Ranupani. Usia pendaki Gunung Semeru yang diperkenankan minimal berumur 10 tahun. Bagi calon pendaki yang berumur lebih dari 70 tahun harus mendapat rekomendasi dari dokter yang mempunyai surat izin praktek. Pendaki wajib mengisi data identitas (nama, email, alamat, NIK dan seterusnya) sesuai dengan KTP. Pendaki yang belum mempunyai KTP / KIA (umur <17 tahun), NIK diisi sesuai dengan yang ada di Kartu Keluarga. Pendaki wajib membawa KTP/KIA/KK asli. Pendaki wajib membawa Surat Keterangan Sehat untuk keperluan pendakian yang berlaku 1 hari sebelum pendakian yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit, Puskesmas, klinik yang mempunyai izin operasional atau dokter yang memiliki izin praktek. Pendaki yang berumur kurang dari 17 tahun wajib membawa surat izin orang tua/wali dan fotokopi Kartu Keluarga (KK). Pendaki wajib membawa perlengkapan pendakian minimal sebagai mana lampiran 8. Pendaki wajib melakukan booking online melal...